Jasa Pengangkutan Limbah B3
Jasa Pengangkutan Limbah B3
Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pengangkutan
Limbah B3 adalah suatu kegiatan pengangkutan, pemindahan dan pengiriman
limbah dari Pelaku Pengelola Limbah B3 ke Pelaku Pengelola Limbah B3
lainnya. Pelaku yang dimaksud adalah Penghasil, Pengumpul, Pemanfaat,
Pengolah atau Penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 sendiri bisa
dilakukan apabila penghasil sudah melakukan kontrak kerjasama dengan
pengelola limbah B3 dengan menuntukan tujuan akhir pengelolaan limbah
tersebut.
Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang sudah
memiliki izin khusus untuk melakukan kegiatan pemindahan limbah B3 dari
suatu lokasi pengelolaan ke lokasi pengelolaan lainnya. Izin pengelolaan
limbah B3 tentang pengangkutan limbah B3 didapat dari Dirjen
Perhubungan, dengan disertai Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 dari
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Prosedure Rekomendasi KLH untuk
Pengangkutan Limbah B3 sudah dijelaskan sebelumnya.
Berikut alur peran pengangkut limbah B3:
Berdasarkan PP No.101 tahun 2014 pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan alat tertutup untuk limbah B3 kategori 1, sedangkan pengangkutan limbah B3 dapat dilakukan dengan alat angkut yang terbuka untuk limbah B3 kategori 2. Oleh sebab itu alat angkut yang digunakan harus sesuai dengan limbah B3 yang akan diangkut, serta alat angkut tersebut harus dilengkapi dengan simbol limbah B3 yang diletakan pada badan kendaraan sesuai limbah B3 yang angkut sebagai rambu bahaya atas limbah B3 tersebut.
Selain kelengkapan tersebut diatas, pengangkutan limbah B3 juga harus dilengkapi dengan dokumen saat pengangkutan berlangsung yaitu manifest, manifest dikeluarkan oleh pihak pengangkut (transporter) limbah B3 yang didapat dari KLH saat terbitnya rekomendasi pengangkutan limbah B3. Manifest berupa lembaran 7 atau 11 rangkap yang mencakup informasi penghasil, pengangkut, dan penerima limbah (Pemanfaat/Pengolah/Penimbun).
Kesimpulannya adalah alat angkut / kendaraan untuk mengangkut limbah B3 memiliki unit dan izin khusus, serta pengangkutan bisa dilakukan apabila penghasil sudah ada kontrak kerjasama dengan pengelola limbah B3 dengan menentukan tujuan akhir limbah.